Kamis, 24 September 2015

Polisi ONLINE

cara melaporkan penipuan online ke polisi Jika dalam bola online terdapat sebuah penipuan, tentu saja kalian harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Tapi bagaimana jika penipuan itu terjadi dalam jual beli online? Mari kita simak beritanya berikut ini. Kasus penipuan yang paling sering dengan modus belanja online mamang sekarang ini sedang marak terjadi, terutama di awal tahun 2013. Pihak kepolisian juga sudah memperingatkan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika memang menjadi korban penipuan, atau jika menemukan situs jual beli yang memang dimaksudkan untuk melakukan penipuan. “Bagi para korban yang memang tertipu, harap segera melaporkan ke Polisi, kami juga sudah menyiapkan email pengaduan yaitu di cybercrime@polri.co.id,” terang Kasusbag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin. Aswin sendiri mengatakan bahwa para pelapor ataupun korban diminta juga untuk menyertakan nomor rekening si penipu dan juga nomor telepon si penipu agar keberadaannya mudah untuk dilacak. cara manual  melaporkan ke polisi : Satu-satunya cara yang saat ini dianggap paling efektif adalah dengan BLOKIR REKENING Penipu. Apabila anda tertipu, dan sudah yakin tertipu (pastikan benar-benar sudah terbukti bahwa anda tertipu), lakukan hal berikut untuk proses blokir rekening. 1. Pergi ke kantor Polisi, minta buat surat BAP laporan korban penipuan. Juga minta SKCK. 2. Pergi Bank rekening penipu (misal BCA, Mandiri atau lainnya), Ke Costumer Service untuk minta pemblokiran, dengan membawa dokumen berikut: - surat BAP laporan penipuan dari polisi. - Print Out transaksi pada situs atau forum jual beli tersebut (beserta bukti-bukti lain) -  SKCK (biasanya diminta) -  Kartu Keluarga Asli -  Bawa materai untuk formulir laporan dsb (bawa 3 lembar materai 6.000) -  TS bawa Pengacara (kalau perlu) Nah setelah proses blokir rekening dikabulkan,Penipu tidak akan bisa menarik uang dari rekening tersebut ataupun lain-lainnya kecuali ada pencabutan blokir rekening dari Anda. Jika blokir rekening tidak membuat jera Penipu, bawa kasus nya ke Pengadilan (penjara)
Sumber: G+ - +Rinal Purba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar